SIDOARJO, pojokkasus.com – Pansus IV DPRD Kabupaten Sidoarjo mematangkan Raperda Sidoarjo tentang Ketertiban Umum guna mengatasi masalah sound horeg Sidoarjo, peredaran minuman keras, serta keberadaan bangunan liar di 18 kecamatan pada Kamis (24/10/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata wakil rakyat dalam merespons jeritan masyarakat yang mendambakan lingkungan aman, tertib, dan nyaman. Rapat kerja yang berlangsung di ruang komisi tersebut mengumpulkan fakta-fakta lapangan agar payung hukum yang disusun tepat sasaran serta berpihak pada kebutuhan warga.
Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Achmad Muzayyin, S.Pd.I, memimpin langsung jalannya penyerapan aspirasi ini bersama anggota pansus dan jajaran perwakilan kecamatan. Kehadiran utusan wilayah menjadi kunci penting untuk memetakan dinamika sosial yang selama ini luput dari jangkauan penanganan formal. Pansus memastikan setiap detail aduan masuk dalam catatannya.
Penyerapan aspirasi dari 18 kecamatan mengungkap potret lapangan yang memerlukan tindakan tegas dan kolaboratif dari pemerintah daerah. Banyaknya aduan mengindikasikan bahwa tingkat gangguan ketenteraman di tengah masyarakat sudah masuk dalam kategori krusial.
Pansus IV menegaskan bahwa tindak lanjut atas temuan ini tidak bisa ditunda demi menjaga kondusivitas wilayah Sidoarjo. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus bergerak dalam satu irama yang sama.
Baca juga
Subuh Keliling Polres Pasuruan Sinergi Bersama Warga Jaga Kamtibmas
Masukan dari tingkat kecamatan menjadi fondasi utama bagi pembentukan aturan yang aplikatif dan tidak sekadar menjadi dokumen formalitas. Evaluasi menyeluruh terus dilakukan agar norma hukum yang lahir benar-benar menjawab persoalan nyata.
Pansus IV DPRD Sidoarjo memeta lima poin persoalan utama yang dikeluhkan warga secara masif :
- Pengawasan Minuman Keras: Peredaran miras yang meresahkan lingkungan pemukiman dan memicu aksi kriminalitas.
- Pemberantasan Tindakan Asusila: Praktik pelanggaran norma di titik-titik rawan yang mengganggu kenyamanan publik.
- Penertiban Bangunan Liar (Bangli): Maraknya bangli yang memicu kekumuhan serta penyalahgunaan lahan fasum.
- Pengaturan Sound Horeg: Pembatasan intensitas volume serta standar operasional hiburan sound horeg agar tidak merusak ketenangan.
- Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL): Penataan area berjualan bagi PKL yang kerap menempati trotoar dan jalur lalu lintas.
Selain lima isu krusial tersebut, pengawasan terhadap tempat hiburan malam serta titik keramaian yang memicu kontroversi turut menjadi sorotan utama. Pansus IV memastikan lokasi yang sempat beroperasi kembali tanpa izin kini berada dalam radar pengawasan ketat.
Hot news
Satgas Pangan Polri Bongkar Pemalsuan Beras Fortifikasi di Sumut
Sinergi antara jajaran kecamatan, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, dan aparat penegak hukum menjadi syarat mutlak dalam penegakan aturan. Tanpa koordinasi yang kuat di tingkat tapak, regulasi sebagus apa pun tidak akan berjalan efektif.
Penguatan kelembagaan Satpol PP di tingkat kecamatan juga didorong agar aksi penertiban dapat dilakukan secara cepat dan terukur. Langkah preventif akan diutamakan sebelum mengambil tindakan represif di lapangan.
Pansus IV DPRD Sidoarjo memastikan seluruh masukan dari 18 kecamatan akan dirumuskan ke dalam draf final Raperda Tribumlinmas. Penyempurnaan pasal per pasal dilakukan secara transparan demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga Sidoarjo.
Raperda Ketertiban Umum ini menjadi momentum penting bagi Sidoarjo untuk menciptakan tatanan kota yang humanis, aman, dan tertata rapi. Dukungan aktif masyarakat dan ketegasan aparat kunci utama keberhasilan regulasi baru ini.
(Akbar)










