Fraksi Gerindra Setujui 5 Raperda Non APBD untuk Dibahas

PASURUAN, pojokkasus.com — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan menerima dan menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097, Senin (28/9/2026).

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pasuruan, Febri Irawan Darwis, didampingi Sekretaris Fraksi H. Akhmad Sholeh, S.H., menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi di hadapan pimpinan DPRD, Bupati Pasuruan, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Dalam penyampaiannya, Fraksi Gerindra terlebih dahulu mengucapkan selamat Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097. Momentum tersebut dinilai dapat menjadi penguat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan daerah.

Fraksi Gerindra berharap sinergi kedua lembaga dapat terus diperkuat untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Pasuruan yang maju, sejahtera, dan berkeadilan.

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui lima Raperda Non APBD 2026 untuk dibahas lebih lanjut, mencakup kerja sama daerah hingga pencabutan Perda PT Pasuruan Migas.

Baca juga : Musdes RKPDes Jeruk Purut 2027 Prioritaskan TK PKK Dieng

Lima Raperda Menjadi Sorotan Fraksi Gerindra

Lima Raperda Non APBD yang mendapat pandangan Fraksi Gerindra meliputi Raperda tentang Kerja Sama Daerah, perubahan Perda tentang Pemerintahan Desa, penataan perangkat daerah, penyertaan modal, serta pencabutan Perda terkait PT Pasuruan Migas.

Pada Raperda Kerja Sama Daerah, Fraksi Gerindra memandang regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperluas kerja sama lintas daerah maupun dengan pihak ketiga.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan investasi sekaligus pelayanan publik. Namun, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya target yang terukur serta mekanisme evaluasi dalam setiap bentuk kerja sama.

Sementara terkait perubahan Perda Pemerintahan Desa, Fraksi Gerindra menilai penyesuaian diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan regulasi terbaru, termasuk ketentuan mengenai masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun.

Visual ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui lima Raperda Non APBD 2026 untuk dibahas lebih lanjut, mencakup kerja sama daerah hingga pencabutan Perda PT Pasuruan Migas.

Fraksi Gerindra mengingatkan agar perpanjangan masa jabatan tersebut diikuti peningkatan profesionalisme aparatur pemerintahan desa serta pendampingan yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Pada Raperda tentang Penataan Perangkat Daerah, Fraksi Gerindra mendukung konsep right sizing, yakni penataan organisasi berdasarkan kebutuhan, fungsi, dan ukuran yang tepat.

Fraksi juga menyoroti rencana pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan secara mandiri dengan Tipe C serta peningkatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi Tipe A.

Menurut pandangan Fraksi Gerindra, penguatan kelembagaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat, khususnya dalam merespons laporan kebakaran, penyelamatan, dan kejadian kebencanaan secara lebih cepat.

Sedangkan dalam Raperda tentang Penyertaan Modal, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan.

BUMD diharapkan dapat berperan dalam menggerakkan perekonomian masyarakat melalui investasi yang dilakukan secara terukur, profesional, transparan, dan akuntabel.

Fraksi Gerindra juga memberikan pandangan terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda PT Pasuruan Migas.

Fraksi menyatakan dukungan terhadap pencabutan regulasi tersebut dengan mempertimbangkan aspek tertib administrasi dan kepastian hukum.

Dalam pandangan Fraksi Gerindra, pencabutan diperlukan karena secara faktual perseroan yang dimaksud tidak pernah terbentuk dan ketentuannya dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi mengenai BUMD.

Kepemimpinan Polres Pasuruan Berganti, AKBP Irawan Setyono Gantikan AKBP Harto Agung Cahyono

Setelah menyampaikan pandangan terhadap kelima Raperda, Fraksi Partai Gerindra secara resmi menerima lima Raperda Non APBD Tahun 2026 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Fraksi Gerindra menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi mitra yang kritis sekaligus konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Yang baik kita kuatkan, yang belum sempurna kita sempurnakan bersama,” menjadi semangat yang disampaikan Fraksi Gerindra dalam mengawal pembahasan kelima Raperda tersebut.

Pembahasan selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Pasuruan.

Wartawan: Dedy f.

Editor:@redaksi

IMG-20260327-WA0038