Magetan, pojokkasus.com – Gerak kilat polisi Resor Magetan Polda Jawa Timur kembali menegaskan ketegasan penegakan hukum. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, jajaran kepolisian berhasil mengungkap dan mengamankan pengamanan tak terduga pelaku pembobolan toko emas yang terjadi di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
Kasus ini menimpa sebuah toko emas di Jalan Raya Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Pelaku menggasak uang tunai dan perhiasan bernilai fantastis, meninggalkan kerusakan serius pada bangunan toko dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
Laporan Masuk dan Kondisi TKP
Polres Magetan melalui Unit Reskrim Polsek Bendo menerima laporan tindak pidana pencurian pada Rabu (14/1/2026). Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, kejadian diketahui sekitar pukul 07.30 WIB saat adik ipar korban bersama karyawan hendak membuka toko. Keduanya terjadi tembok bagian belakang toko dalam kondisi terbongkar serta beberapa laci meja berantakan, ujar AKBP Erik saat konferensi pers, Kamis (15/1/2026).
Mengetahui toko emas telah dibobol, Saksi segera menghubungi pemilik toko. Setelah tiba di lokasi, pastikan kondisi toko rusak dan berantakan. Saat pengecekan lebih lanjut, kunci brankas yang berisi uang dan perhiasan diketahui hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp24 juta serta perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bendo untuk diproses secara hukum.
http://tiktok.com/@pojokkasus.com Pojokkasus.com4 Pojok kasus.Com
Olah TKP dan Perburuan Pelaku
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara. Petugas melakukan olah TKP, memeriksa Saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mengamankan tiga file rekaman CCTV dari dalam toko. “Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas langsung bekerja mengidentifikasi para pelaku,” tegas AKBP Erik.

Hasil pemantauan CCTV menunjukkan aksi pencurian terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Diduga tiga orang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang dan melakukan pencurian dengan pemberatan.
Lima Tersangka Lintas Kota Ditangkap
Berkat kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil mengamankan lima tersangka di rumah kos mereka di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun. Lima tersangka tersebut terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara.
Polisi mengungkap, para tersangka merupakan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok lintas kota. Mereka diduga telah beberapa kali beraksi di wilayah Madiun dan Magetan sebelum akhirnya tertangkap.
Polres Madiun Bongkar Komplotan Pencurian, Empat Pelaku Dibekuk
“Para tersangka kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Imbauan Keamanan dan Apresiasi Korban
Kapolres Magetan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan kriminalitas, khususnya pencurian. Ia mendorong warga dan pelaku usaha meningkatkan sistem keamanan berlapis, menggunakan kunci pengaman yang lebih kuat, serta memasang CCTV di rumah maupun tempat usaha.
Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Ibu Rina Noviana, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat kepolisian. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas gerakan cepatnya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Ini sangat membantu dan memberi rasa aman bagi kami,” ujarnya.
Pengungkapan cepat ini tidak hanya memulihkan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga mengirimkan pesan tegas bahwa kejahatan terorganisir lintas daerah tidak memiliki ruang di wilayah hukum Polres Magetan. (bUd)






