Polri Tegas Berantas Narkotika Libatkan Oknum Internal

Jakarta, pojokkasus.com – Polri tegas berantas narkotika dengan menindak oknum internal yang terlibat jaringan peredaran gelap. Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, dalam doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam. Ia menegaskan institusi tidak memberi ruang toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat maupun anggota Polri sendiri.

Bareskrim Polri menetapkan AKBP DPK sebagai tersangka setelah mengembangkan pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya menyeret sejumlah personel di wilayah Nusa Tenggara Barat. Penyidik menilai alat bukti telah cukup untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika sebagai kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” tegas Kadivhumas.

Polri tegas berantas
Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP DPK sebagai tersangka kasus narkotika. Komitmen pemberantasan narkoba ditegaskan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal.

Pengungkapan Berawal dari Penangkapan ART
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN. Tim Ditresnarkoba Polda NTB menyita sabu seberat 30,415 gram dari rumah pribadi keduanya. Pengembangan kasus membuka dugaan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.

Bidpropam Polda NTB kemudian memeriksa AKP ML. Hasil tes menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin. Penyidik menggeledah ruang kerja serta rumah jabatan yang bersangkutan dan menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.

Dari keterangan AKP ML, penyidik mengarah pada dugaan keterlibatan AKBP DPK. Informasi itu menjadi dasar pembentukan tim gabungan untuk memperluas pengusutan.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Penyidik menemukan sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.

Pemkab Sidoarjo Perkuat PCNU Lewat Dukungan Rp21 Miliar

http://Baca juga TMMD Wujudkan Rumah Layak Huni Warga

Ancaman Hukuman Berat dan Proses Kode Etik
Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Divpropam Polri menempatkan tersangka dalam penempatan khusus sambil menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026. Kadivhumas memastikan tidak ada perlakuan istimewa meski tersangka berasal dari internal kepolisian.
“Pimpinan Polri sudah menjamin tidak ada impunitas. Kami menerapkan standar pemeriksaan lebih ketat untuk menjaga marwah institusi,” ujar Jhonny.

Polri juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim dan Ditresnarkoba Polda NTB guna memburu bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama. Penyidik memperkirakan jaringan ini beroperasi sejak Agustus 2025.

Komitmen Bersih-Bersih dan Peran Publik
Polri menegaskan komitmennya dalam perang terhadap narkotika yang mengancam generasi bangsa. Institusi ini membuka ruang pengawasan publik dan mendorong masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

Langkah tegas terhadap oknum internal dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik. Transparansi proses hukum dan penindakan tanpa pandang bulu menjadi kunci memulihkan integritas lembaga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba tidak mengenal kompromi. Polri memastikan proses hukum berjalan profesional dan akuntabel, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi melawan peredaran gelap narkotika di Indonesia. (sn)

IMG-20260327-WA0038