Bahan Peledak Ilegal Surabaya Dibongkar Polda Jatim

Surabaya, pojokkasus.com — Bahan peledak ilegal Surabaya dibongkar aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur di Jalan Raya Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya. Pengungkapan kasus peredaran bubuk petasan atau mesiu tanpa izin ini terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi menangkap dua pemuda asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, setelah menerima laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan. Langkah cepat ini dinilai penting untuk mencegah potensi ledakan berbahaya, terutama saat Bulan Ramadhan ketika masyarakat menjalankan ibadah dengan khusyuk.

1. Kronologi Pengungkapan Kasus Bubuk Petasan Berbahaya
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penjualan bahan peledak tanpa izin masuk kategori tindak pidana. Ia menyebut, bubuk petasan bukan sekadar mainan, tetapi bahan berdaya ledak tinggi yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kerusakan serius jika digunakan dalam jumlah besar.

Pengungkapan kasus bahan peledak ilegal Surabaya ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi bubuk petasan. Tim Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan. Hasilnya, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MAJ (28) dan BAW (18).

Bahan peledak ilegal
Bahan peledak ilegal Surabaya dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim di Gayungan. Dua pemuda Sidoarjo ditangkap saat transaksi bubuk petasan berbahaya.

https://www.facebook.com/pojok.kasuscom

Modus Racik Mesiu dan Jual Lewat Media Sosial
MAJ membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, lalu meraciknya menjadi bubuk mesiu di rumahnya. Ia menawarkan produk tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”. Sementara itu, BAW memasarkan bubuk petasan lewat Facebook menggunakan akun “BAHAR AGUNG” untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Dari tangan keduanya, polisi menyita satu kilogram bubuk petasan, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor beserta STNK, dan uang tunai Rp210 ribu. Motif para tersangka disebut murni faktor ekonomi.

3 Manfaat Safari Ramadan Polres Gresik Perkuat Kamtibmas

http://Baca juga Subdenpom Pasuruan Gelar Bagi Takjil Ramadhan

2. Ancaman 15 Tahun Penjara dan Imbauan Tegas Polisi
Kombes Abast menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal Surabaya maupun wilayah Jawa Timur lainnya. Tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan dan perdagangan bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat tidak meracik, menyimpan, atau menjual bahan peledak tanpa izin. Sekecil apa pun bahan peledak, jika disalahgunakan, tetap berpotensi fatal. Aparat juga meminta orang tua mengawasi aktivitas anak di media sosial untuk mencegah keterlibatan dalam transaksi ilegal.

“Segera laporkan jika mengetahui peredaran bahan peledak ilegal,” tegas Kombes Abast dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan publik dan ketertiban selama Ramadhan agar masyarakat dapat beribadah dengan aman dan tenang. (sn)

IMG-20260327-WA0038