Mojokerto, pojokkasus.com — Debt Collector rampas Pajero akhirnya dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim setelah tiga pelaku ditangkap terkait perampasan Mitsubishi Pajero Sport disertai ancaman. Polisi memastikan aksi debt collector ilegal tersebut merupakan tindak pidana murni, bukan penarikan resmi dari perusahaan pembiayaan. Kasus ini terungkap setelah korban melapor dan penyidik mengantongi bukti kuat berupa keterangan saksi serta rekaman CCTV.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan perampasan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
1. Kronologi Perampasan Pajero Sport di Sooko
Modus Mengaku Debt Collector Finance
Peristiwa perampasan terjadi pada Senin, 15 September 2025, di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko. Saat itu, korban dihentikan di jalan oleh empat pria yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan (finance).
Para pelaku memaksa korban keluar dari kursi kemudi Mitsubishi Pajero Sport miliknya. Mereka mengintimidasi dan mengancam korban, lalu mengambil alih kendaraan secara paksa. Tanpa menunjukkan surat tugas resmi maupun putusan pengadilan, mobil tersebut langsung dibawa kabur.
Polisi menegaskan tindakan tersebut bukan penarikan kendaraan yang sah, melainkan perampasan dengan unsur ancaman dan kekerasan.

https://www.facebook.com/pojok.kasuscom
2. Tiga Debt Collector Ilegal Ditangkap, Satu DPO
Penangkapan di Sidoarjo dan Surabaya
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV, penyidik mengidentifikasi empat pelaku. Tiga orang berhasil ditangkap pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Tersangka JA (32), warga Sidoarjo, ditangkap di Perumahan Magersari Permai. RW (51), warga Kenjeran Surabaya, diamankan di Perumahan Istana Residence, Tulangan. Sementara MM (43), warga Wonocolo Surabaya, diringkus di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus kami lakukan pengejaran,” tegas AKP Aldhino, Senin (2/3/2026). Mobil hasil rampasan tersebut dijual seharga Rp80 juta. Uang penjualan kemudian dibagi rata di antara para pelaku.
Bahan Peledak Ilegal Surabaya Dibongkar Polda Jatim
3. Ancaman 9 Tahun Penjara dan Imbauan Polisi
Masyarakat Diminta Tolak Penarikan Paksa
Para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Mojokerto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku debt collector tanpa surat tugas resmi dan dokumen sah.
Penarikan kendaraan wajib melalui prosedur hukum, termasuk putusan pengadilan.
“Apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110,” ujar AKP Aldhino.
Ia menegaskan, setiap bentuk ancaman, pemaksaan, dan perampasan kendaraan adalah tindak pidana. Polisi memastikan akan menindak tegas praktik debt collector ilegal demi melindungi masyarakat dari aksi main hakim sendiri di jalan raya. (sn)





