JAKARTA, pojokkasus.com – KASBI desak transparansi dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membuka draf naskah RUU tersebut kepada publik sebelum memasuki tahap pengesahan.
Desakan itu disampaikan KASBI menyusul informasi mengenai rencana pengesahan regulasi kluster ketenagakerjaan dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026. Menurut KASBI, keterbukaan draf menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat, khususnya pekerja dan serikat buruh, dapat mengetahui substansi aturan yang akan berdampak terhadap kehidupan ketenagakerjaan.
KASBI menilai akses terhadap naskah RUU tidak hanya berkaitan dengan kepentingan organisasi buruh, tetapi juga menyangkut prinsip transparansi dan demokrasi partisipatif dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Warga Balearjo Jadi Tersangka, Polisi Lanjutkan Penyidikan
Buruh Minta Draf Dibuka Sebelum Pengesahan
Melalui kampanye bertajuk “Buka Naskah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan”, KASBI menyatakan serikat pekerja membutuhkan kesempatan untuk membaca dan mencermati naskah secara utuh sebelum DPR mengambil keputusan akhir.
Organisasi tersebut menilai keterbukaan diperlukan agar pihak-pihak yang akan terdampak langsung dapat memberikan masukan terhadap ketentuan yang dianggap penting. KASBI juga mengingatkan agar proses legislasi tidak berlangsung terburu-buru dan tetap memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi kelompok pekerja.
Ketua Umum KASBI, Sunarno, sebelumnya menyampaikan kekhawatiran terhadap sejumlah materi yang berkaitan langsung dengan kepentingan pekerja. Di antaranya ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem outsourcing atau alih daya, formula pengupahan, serta aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut KASBI, kejelasan redaksi pada pasal-pasal tersebut penting karena dapat menentukan kepastian hubungan kerja dan perlindungan hak pekerja.
Konsolidasi Buruh Jelang Rapat Paripurna
KASBI bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) juga menyerukan konsolidasi dan mobilisasi massa di sejumlah daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengawal proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjelang agenda pengesahan yang disebut akan berlangsung pada 6 Oktober 2026.
Bagi kelompok buruh, pengawalan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terhadap kebijakan yang dinilai memiliki dampak luas terhadap jutaan pekerja. Mereka menuntut agar regulasi ketenagakerjaan tidak hanya mempertimbangkan kemudahan investasi, tetapi juga menjamin kepastian kerja dan perlindungan hak pekerja.
KASBI menegaskan bahwa pembukaan draf kepada publik menjadi hal penting sebelum pengambilan keputusan. Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, organisasi buruh meminta DPR RI memberikan akses terhadap naskah yang akan disahkan sehingga masyarakat dapat mengetahui substansi regulasi secara langsung.
Transparansi Jadi Sorotan Utama
Desakan KASBI tersebut menempatkan transparansi sebagai salah satu isu utama menjelang pembahasan akhir RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Bagi serikat buruh, keterbukaan naskah diperlukan agar proses legislasi berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan setelah aturan diberlakukan.
Di sisi lain, pembahasan regulasi ketenagakerjaan memiliki konsekuensi luas karena menyangkut hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Karena itu, setiap perubahan aturan mengenai kontrak kerja, alih daya, pengupahan, maupun PHK menjadi perhatian kelompok pekerja.
KASBI meminta DPR RI dan pemerintah memastikan proses pembentukan regulasi tetap membuka ruang partisipasi publik. Mereka berharap naskah yang menjadi dasar pengambilan keputusan dapat diakses secara terbuka sebelum rapat paripurna.
Bagi kalangan buruh, transparansi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan kebijakan ketenagakerjaan memiliki legitimasi publik dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja. Perdebatan mengenai RUU tersebut pada akhirnya akan menjadi ujian bagi keterbukaan proses legislasi sekaligus menentukan arah perlindungan tenaga kerja di Indonesia. (Teguh)



















