Malang, pojokkasus.com – Bongkar misteri uang sewa Rp720 juta pertahun dan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) serta penyimpangan TKD yang masih dalam proses pemeriksaan. Warga Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, mendesak agar audit berjalan transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Sorotan terbaru muncul setelah seorang mantan penyewa berinisial U mengaku mendapat ajakan bertemu sebelum menjalani pemeriksaan. Pertemuan tersebut disebut berkaitan dengan pemberian keterangan kepada auditor Inspektorat maupun aparat penegak hukum.
U menyampaikan bahwa dirinya diarahkan menjelaskan transaksi sebagai pinjaman uang. Namun menurut pengakuannya, dokumen yang pernah ditandatangani justru memuat perjanjian penyewaan Tanah Kas Desa.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai independensi proses pemeriksaan. Warga meminta seluruh saksi diberikan ruang menyampaikan keterangan berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki.

JSS Menang Telak di Kebonsari Cup Putri
Bongkar Fakta Baru Dibalik Dugaan Penggelapan Dana Pasar Padang Howo
Beberapa hal yang kini menjadi sorotan masyarakat :
– Legalitas transaksi penyewaan TKD.
– Aliran pendapatan dari aset desa.
– Kesesuaian laporan PAD dengan nilai sewa.
– Peran pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.
Dokumen yang disebut menjadi dasar laporan menyebut nilai sewa TKD mencapai Rp45 juta per hektare. Dengan luas sekitar 16 hektare, potensi nilai sewa diperkirakan mencapai Rp720 juta setiap tahun.
Angka tersebut kemudian dibandingkan dengan laporan APBDes 2022 yang mencatat pendapatan TKD sekitar Rp75,6 juta. Selisih nilai tersebut menjadi salah satu alasan warga meminta audit dilakukan secara menyeluruh.
Pelapor memperkirakan nilai yang dipersoalkan dapat mencapai Rp4,5 miliar apabila dihitung sejak 2019 sampai 2027. Namun seluruh angka tersebut masih harus diuji melalui audit resmi dan proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Warga berharap pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan administrasi, melainkan mampu memastikan apakah pengelolaan aset desa sudah berjalan sesuai aturan.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Balearjo Moh. Nasir, Rohman, Inspektorat, maupun Kejaksaan belum menyampaikan pernyataan resmi.
Redaksi memberikan kesempatan hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai prinsip kerja jurnalistik dan Undang-Undang Pers. (Tim)







