Klarifikasi Sengketa Utang Piutang Berakhir Buntu Malang – Upaya

Malang, pojokkausus.com – klarifikasi sengketa utang piutang antara Wahyu dan Devi Nuryanah yang berkaitan dengan Bank Mekar berakhir tanpa kesepakatan menyeluruh. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Segaran di Balai Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Rabu (29/7/2026), hanya menghasilkan kesepahaman bahwa kewajiban utang tetap harus diselesaikan oleh pihak debitur.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desa Segaran, H. Tasan, beserta perangkat desa sebagai mediator. Masing-masing pihak juga didampingi kuasa hukum. Namun, pembahasan mengenai mekanisme penagihan justru memunculkan perbedaan pandangan yang belum menemukan titik temu.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga Wahyu menyampaikan keberatan atas cara penagihan yang diduga dilakukan secara intimidatif terhadap putri Wahyu, Maya.

Menurut pihak keluarga, dana untuk pembayaran sebenarnya telah tersedia di rumah, namun tetap muncul ancaman bahwa persoalan akan dilaporkan kepada perangkat desa maupun kepolisian apabila pembayaran tidak segera dilakukan.

 Sengketa Utang
Mediasi sengketa utang Bank Mekar di Malang berakhir tanpa kesepakatan. Keluarga debitur mengaku mengalami penagihan yang dinilai intimidatif dan memilih jalur hukum.

Tiga TKP dalam Semalam! Aksi Nekat Pemuda 18 Tahun Berakhir di Sel Polisi

Forkopimda Sidoarjo Satu Suara Berantas Toko Miras & Sapu Bersih Prostitusi

Dalam forum mediasi, keluarga Wahyu juga menyampaikan bahwa Devi Nuryanah mengakui menerima komisi sebesar Rp500.000 setiap kali pencairan pinjaman.

Selain itu, Devi disebut mengakui pernah mengantarkan pihak Bank Mekar ke tempat kerja Maya dengan alasan diminta oleh pihak bank karena merasa terus didesak untuk melakukan penagihan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum mediasi dan hingga kini belum mendapat klarifikasi lebih lanjut dari Devi maupun Bank Mekar.

Keluarga Wahyu juga mengklaim penagihan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka menyebut tindakan tersebut membuat Maya merasa malu di lingkungan kerjanya hingga akhirnya memutuskan mengundurkan diri.

Atas dasar itu, pihak Wahyu menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) penagihan.

Mereka juga menyayangkan ketidakhadiran perwakilan Bank Mekar dalam forum klarifikasi, karena dinilai penting untuk memberikan penjelasan secara langsung atas berbagai persoalan yang dipersoalkan.

Meski menegaskan tetap akan melunasi kewajiban utangnya, keluarga Wahyu menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Menurut mereka, persoalan tersebut telah berkembang bukan hanya mengenai utang piutang, tetapi juga menyangkut dugaan tindakan penagihan yang dinilai telah mempermalukan keluarga.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari Devi Nuryanah maupun pihak Bank Mekar terkait berbagai pernyataan dan tudingan yang disampaikan oleh keluarga Wahyu dalam forum mediasi tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila klarifikasi dari pihak-pihak terkait telah diperoleh. (Tim)

IMG-20260327-WA0038