MALANG, pojokkasus.com – Aksi pria Sanjipak kota malang dengan berkedok lowongan kerja di media sosial di amankan tim gabungan Polres Malang. Seorang gadis berusia 20 tahun di Kabupaten Malang nyaris menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan sadis oleh pria berinisial MT (46).
Peristiwa mengerikan yang mencuatkan kekhawatiran publik ini terjadi di sebuah rumah kosong wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Senin (14/9) lalu.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan bahwa korban awalnya terperdaya oleh rayuan maut tersangka yang menjanjikan pekerjaan di sebuah koperasi Kepanjen via Facebook.
Tanpa rasa curiga, korban menerima tawaran tersebut dan dijemput langsung oleh tersangka di rumahnya menggunakan sepeda motor untuk menuju lokasi yang dijanjikan.
Namun, di tengah perjalanan, korban justru dibawa melipir ke sebuah bangunan rumah kosong di Desa Karangsari dengan dalih menunggu pergantian kendaraan operasional.
Suasana langsung berubah mencekam ketika tersangka menunjukkan tabiat aslinya dan membatalkan niat memberikan pekerjaan, melainkan berniat melakukan pelecehan seksual secara paksa.
Meskipun korban melakukan perlawanan habis-habisan untuk mempertahankan kehormatannya, tersangka malah semakin brutal dengan mencekik, memukul, hingga mengikat tangan korban dengan tali sepanjang 4 meter.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku yang gelap mata juga sempat menodongkan senjata tajam berupa celurit serta palu untuk mengintimidasi korban agar menuruti hasrat bejatnya.
Keberuntungan masih memihak korban ketika ia berhasil melepaskan diri sejenak, membuka pintu rumah, dan berteriak histeris meminta tolong kepada warga sekitar.
Mendengar kepanikan warga yang berdatangan, pelaku langsung melarikan diri kocar-kacir sambil membawa kabur ponsel pintar milik korban yang tergeletak di ruang tamu.
Berkat respons cepat laporan korban, tim gabungan kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengejaran lintas kota dan sukses membekuk pelaku persembunyiannya di Jombang pada Kamis (17/9).
Atas perbuatan biadabnya, tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Malang dengan jeratan pasal berlapis UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejadian ini menegaskan pentingnya literasi digital dan kehati-hatian ekstra saat berinteraksi di dunia maya. Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono, mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi identitas pemberi kerja dan memanfaatkan layanan Call Center 110 jika menemui situasi mencurigakan. (Dwi/Hms)



















