177 Data Bansos Bermasalah, Warga Kalimati Hearing Di Kantor DPRD Sidoarjo

SIDOARJO, pojokkasus.com — 177 Data Bansos Bermasalah setelah warga Desa Kalimati menemukan data dalam daftar penerima bantuan pangan Kalimati. Ada penerima yang sudah meninggal, pindah domisili, hingga alamat yang tidak masuk akal. Masalah ini dibahas dalam rapat DPRD Sidoarjo pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H. Kayan, warga mempertanyakan dua hal utama: mekanisme pergantian data yang tidak melibatkan BPD, dan ketepatan daftar penerima bantuan beras 30 kilogram.

Ketua Desa Kalimati, Kisno Mulyono, mengakui telah mengubah 51 nama penerima melalui musyawarah desa. Namun, ia jujur menyatakan BPD tidak diundang dalam proses tersebut. Pengakuan ini memicu pertanyaan serius mengenai keabsahan proses tersebut.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, BPD adalah lembaga yang berwenang menyelenggarakan dan memimpin Musdes. Pemerintah desa berperan sebagai fasilitator. Melakukan musyawarah tanpa kehadiran BPD menyimpang dari ketentuan Permendes Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017.

177 Data Bansos Bermasalah
Musyawarah desa Kalimati yang digelar tanpa melibatkan BPD, serta temuan 177 data bermasalah penerima bantuan pangan yang dibahas di DPRD Sidoarjo.

“Yang menyelenggarakan Musdes itu BPD. Ada aturannya,” tegas Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso. Ia menghargai peran aktif warga dan pengurus RT/RW, namun menegaskan partisipasi tersebut tidak menggantikan fungsi lembaga desa yang sah.

Baca juga

Sidokkes Polres Mojokerto Beri Pemeriksaan Kesehatan & Vitamin ke 55 Personel

Yang tak kalah mengejutkan adalah temuan warga terkait ketidakakuratan data penerima. Sutono dan warga lain melakukan pengecekan mandiri dan menemukan sejumlah kejanggalan :

  • 25 orang tercatat di DTSEN tapi tidak mendapat undangan bantuan
  • 24 penerima sudah meninggal dunia
  • 5 penerima sudah pindah domisili
  • 122 penerima beralamat di RT 0/RW 0
  • 1 penerima beralamat di RT 15 — padahal desa hanya punya 13 RT

Secara total, kejanggalan tersebut mencapai angka 177 data. Meski demikian, Komisi D mengingatkan bahwa angka ini masih berupa penjumlahan kategori dan belum diverifikasi. Bisa saja ada nama yang masuk ke dalam lebih dari satu kategori, sehingga jumlah penerima yang sebenarnya bermasalah mungkin berbeda.

Verifikasi menyeluruh sangat diperlukan untuk memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada yang berhak. Bantuan pangan adalah hak warga yang membutuhkan, bukan sekadar administrasi di atas kertas.

DPRD Sidoarjo berkomitmen menindaklanjuti temuan ini dengan pemeriksaan mendalam terhadap data maupun proses pergantian penerima yang dinilai menyimpang. Transparansi bukan permintaan — itu hak setiap warga negara.

Kasus di Desa Kalimati menjadi cermin bahwa pengawasan masyarakat sangat dibutuhkan. Data yang bersih dan proses yang jujur adalah dasar dari program bantuan yang sehat dan terpercaya. (Tim)

IMG-20260327-WA0038