Sengketa Tanah Balearjo, PN Kepanjen Putuskan 34 m² Milik Penggugat

MALANG, pojokkasus.com  — Sengketa Tanah Balearjo memasuki babak krusial setelah PN Kepanjen secara resmi menyatakan penguasaan dan pembangunan di atas lahan seluas 34 meter persegi sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Putusan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Rabu, 9 September 2026, menjadi titik terang bagi Penggugat Kusnadi yang berjuang membuktikan hak atas tanahnya sejak lama.

Perkara ini bermula dari sengketa tanah seluas 230 meter persegi yang diklaim Kusnadi miliknya. Sebagian lahan itu, sekitar 34 meter persegi, dikuasai dan dibangun oleh Nurhadi (Tergugat I) dan Mustakim (Tergugat II). Persoalan memanas saat kedua pihak mendirikan tembok pemagar di lokasi tersebut saat proses hukum masih berjalan. Kusnadi menduga tindakan itu tak lepas dari izin atau persetujuan Pemerintah Desa Balearjo.

Objek sengketa terletak di Dusun Sumberbutuh RT 019/RW 003, Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, tercatat dalam D.I. Blok A.38 Kohir Nomor 536/1136.

Batas-batas tanah yang diputuskan majelis hakim :

  • Utara: tanah milik Tukinah
  • Timur: tanah milik Misnati
  • Selatan: tanah milik Timunah
  • Barat: Jalan Desa
Sengketa Tanah Balearjo
PN Kepanjen menyatakan penguasaan 34 m² sebagai Perbuatan Melawan Hukum, perintah pengosongan & biaya perkara. putusan PN Kepanjen Kabupaten Malang

Dalam amar putusan, majelis hakim secara tegas menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai serta membangun di atas 34 meter persegi tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum. Pernyataan ini menjadi inti putusan yang mengubah peta perselisihan yang sempat memanas di tingkat warga.

Baca juga

Kapolres Malang Gandeng Duta Pancasila Tangkal Hoaks

Tidak sekadar menyatakan adanya pelanggaran hukum, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa perintah pengosongan lahan. Tergugat I beserta siapa pun yang menempati, mendiami, atau memperoleh hak darinya wajib segera mengosongkan objek sengketa seluas 34 meter persegi tersebut.

Pengosongan harus dilakukan di lokasi yang sama: Dusun Sumberbutuh, Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Jika diperlukan, pelaksanaan putusan dapat dibantu oleh aparat kepolisian dan pemerintah setempat yang berwenang. Hal ini menjamin putusan tidak hanya tertulis di atas kertas.

Setelah dikosongkan, objek sengketa wajib diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan utuh. Ini menjadi poin penting yang menjamin Penggugat menerima kembali tanahnya tanpa bangunan atau penghuni yang masih menempati lahan tersebut.

Selain pengosongan, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat secara tanggung renteng. Total biaya yang harus dibayar mencapai Rp1.328.000. Artinya, ketiganya bisa dituntut untuk membayar jumlah tersebut secara bersama-sama.

Namun, tidak seluruh tuntutan Penggugat dikabulkan. Majelis hakim juga secara tegas menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. Artinya, bagian lain dari gugatan yang tidak masuk dalam 34 meter persegi tersebut tidak dikabulkan. Putusan ini menunjukkan bahwa hakim memeriksa setiap bagian tuntutan secara cermat dan adil.

Hot news

Penemuan Mayat Lansia Dalam Mobil Odong-odong Desa Putat Mengejutkan Warga

Putusan ini lahir dari sidang permusyawaratan yang digelar pada Senin, 7 September 2026. Majelis hakim terdiri dari Rakhmat Rusmin Widyartha, S.H. (Hakim Ketua), serta Agus Soetrisno, S.H. dan Reno Hanggara, S.H., M.H. (Hakim Anggota). Putusan kemudian diucapkan dua hari kemudian di hadapan para hakim dan Panitera. Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat tidak hadir saat putusan dibacakan.

Putusan ini menjadi perkembangan penting bagi warga Desa Balearjo karena majelis hakim telah memberikan penilaian hukum yang jelas dan spesifik terhadap tindakan penguasaan lahan yang dilakukan saat proses hukum masih berjalan. Namun, karena ada bagian gugatan yang ditolak, masyarakat dan para pihak tetap perlu membaca isi lengkap putusan agar tidak salah paham.

Inti putusan ini tegas: penguasaan dan pembangunan di atas 34 m² dinyatakan melawan hukum, lahan harus dikosongkan dan diserahkan kepada Penggugat, serta biaya perkara dibebankan kepada para Tergugat. Langkah selanjutnya kini berada di tangan para pihak — apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Sengketa yang sempat memanas di tingkat warga kini memiliki jawaban hukum yang pasti dan tertulis. Bersambung (Dwi)

IMG-20260327-WA0038