Dugaan Limbah Pabrik Agar-Agar Mengalir ke Sungai Kambeng

PASURUAN, pojokkasus.com — Dugaan limbah cair dari sebuah pabrik pengolahan rumput laut atau agar-agar di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian warga. Limbah tersebut diduga dialirkan melalui jaringan pipa bawah tanah yang membentang sekitar satu kilometer dan bermuara di aliran Sungai Kambeng, Dusun Bulu.

Berdasarkan informasi dan pantauan di lokasi, ujung saluran berada di kawasan yang tertutup rimbunnya rumpun bambu. Dari titik tersebut, terlihat cairan berwarna kecoklatan dan keruh serta terdapat busa pada permukaan aliran. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran warga mengenai kemungkinan dampaknya terhadap kualitas air dan lingkungan sekitar.

Warga menyebut keberadaan saluran tersebut sebelumnya tidak banyak diketahui karena lokasi muara berada cukup jauh dari kawasan pabrik. Pabrik pengolahan rumput laut itu berada di Dusun Sumberpandan, sedangkan titik yang diduga menjadi muara pembuangan berada di Dusun Bulu, tepatnya di sekitar aliran Sungai Kambeng barat kawasan pabrik rokok.

Informasi yang dihimpun menyebut jaringan pipa tersebut berada di bawah permukaan tanah dan menghubungkan area sekitar pabrik dengan titik pembuangan di sungai. Namun, hingga kini belum ada hasil pemeriksaan resmi yang memastikan fungsi pipa tersebut maupun jenis cairan yang dialirkannya.

Dugaan limbah cair pabrik agar-agar di Bulusari Gempol diduga mengalir melalui pipa bawah tanah menuju Sungai Kambeng. Warga meminta pemeriksaan DLH.

Baca juga :

Fraksi Gerindra Setujui 5 Raperda Non APBD untuk Dibahas

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan kondisi air di lokasi membuat masyarakat khawatir. Warga juga meminta pemerintah memastikan apakah aktivitas tersebut memenuhi ketentuan pengelolaan dan pembuangan limbah cair.
“Airnya keruh, kecoklatan, dan berbusa. Kami khawatir kalau memang berasal dari limbah industri, dampaknya bisa ke lingkungan sekitar,” ujar warga tersebut.

Kekhawatiran masyarakat kini mengarah pada perlunya pemeriksaan secara ilmiah. Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan mengambil sampel air di sekitar titik keluarnya cairan dan membandingkannya dengan baku mutu lingkungan yang berlaku.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui sumber cairan, karakteristik limbah, serta apakah terdapat hubungan antara saluran yang ditemukan dengan aktivitas produksi pabrik. Dengan pengujian laboratorium, dugaan pencemaran dapat dinilai berdasarkan data, bukan semata-mata dari perubahan warna atau kondisi fisik air.

Selain pengujian kualitas air, warga meminta instansi terkait memeriksa dokumen lingkungan dan sistem pengelolaan air limbah milik perusahaan. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan seluruh kegiatan pengolahan dan pembuangan limbah berjalan sesuai ketentuan.

Persoalan tersebut juga menjadi perhatian setelah awak media meminta tanggapan Subhan, salah satu pemerhati lingkungan di Kabupaten Pasuruan. Dalam komunikasi dengan awak media, Subhan memilih tidak memberikan penilaian mengenai dugaan pembuangan limbah tersebut.
Ketika kembali dimintai tanggapan terkait sikapnya, Subhan mengatakan, “Saya tutup mata saja mas, terserah kata orang.”

 

Dugaan limbah pabrik agar-agar di Bulusari Gempol disebut mengalir melalui pipa bawah tanah menuju Sungai Kambeng. Warga meminta DLH melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium.

HUT ke-24, Sipropam Polres Malang Bagikan Sembako ke Warga hingga Ojol

Pernyataan tersebut disampaikan dalam komunikasi dengan awak media pada 1 Oktober 2026.

Sementara itu, ada informasi Subhan di duga terima upeti dari pabrik, namun dugaan adanya intervensi atau pemberian dana kepada Subhan belum memiliki bukti yang dapat diverifikasi.

Karena itu, dugaan tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai fakta tanpa keterangan dan bukti yang memadai dari pihak-pihak terkait.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen pabrik mengenai asal-usul pipa, fungsi saluran, maupun jenis cairan yang terlihat di titik muara. Keterangan resmi dari DLH Kabupaten Pasuruan terkait hasil pemeriksaan lapangan dan kualitas air juga belum tersedia dalam bahan informasi yang dihimpun.

Konfirmasi dari perusahaan dan instansi berwenang menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak. Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Wartawan/editor 

D2Y/@redaksi

IMG-20260327-WA0038