Satgas Pangan Polri Bongkar Pemalsuan Beras Fortifikasi di Sumut

SIDOARJO, pojokkasus com – Satgas Pangan Polri bersama Bapanas RI mengungkap dugaan penipuan gizi beras fortifikasi di pabrik PT UDS, Sumatera Utara pasalnya beras yang dipasarkan sebagai produk tinggi vitamin untuk mencegah stunting dan anemia ternyata memiliki kandungan nutrisi yang jauh dari klaim kemasan.

Penggerebekan di kilang padi kawasan Deli Serdang tersebut mengamankan belasan ton beras siap edar beserta mesin produksi bernilai miliaran rupiah.

​Praktik manipulasi label pangan ini membahayakan konsumen yang mengandalkan asupan gizi seimbang harian. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Badan Pangan Nasional bergerak cepat setelah hasil uji laboratorium mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian mutu.

Temuan ini menegaskan komitmen aparat dalam mengawal keamanan pangan nasional dari tindakan korporasi nakal yang merugikan masyarakat luas.

Baca juga

Subuh Keliling Polres Pasuruan Sinergi Bersama Warga Jaga Kamtibmas

​Penyidikan bermula dari uji sampel terhadap empat merek beras fortifikasi olahan PT UDS di Tembung, Deli Serdang. Pengujian laboratorium membuktikan bahwa kadar gizi mikro dalam kemasan tidak memenuhi standar kesehatan yang dijanjikan. Informasi palsu pada kemasan tersebut berpotensi mengelabuhi pembeli yang membayar harga lebih mahal demi mendapatkan manfaat kesehatan harian.

Satgas Pangan Polri
Penggerebekan kilang padi PT UDS di Deli Serdang oleh Satgas Pangan Polri bersama Bapanas RI, menampilkan tumpukan karung beras fortifikasi merek Golden Number 111, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang yang disita sebagai barang bukti

​Daftar 4 Merek Beras Fortifikasi yang Disita :

  • ​Golden Number 111 Merah (Ukuran 5 kg)
  • ​Golden Number 111 Biru (Ukuran 5 kg)
  • ​Penari Bangkok (Ukuran 5 kg)
  • ​Ikan Mas Cupang (Ukuran 10 kg)

​”Produk beras fortifikasi bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk pencegahan anemia dan stunting,” tegas Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H. Beliau menambahkan bahwa ketidaksesuaian gizi pada produk yang dikonsumsi rutin dalam jangka panjang dapat memicu risiko kesehatan serius bagi konsumen karena tujuan pemenuhan nutrisi gagal tercapai.

​Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi kunci untuk membongkar alur produksi dan distribusi beras ini. Saksi yang dipanggil mencakup pihak pelapor, perwakilan Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, hingga Kepala Produksi pabrik. Selain pemeriksaan saksi, penyidik mengumpulkan keterangan ahli perlindungan konsumen serta dokumen hasil uji laboratorium guna memperkuat bukti di persidangan.

Simak juga

Warga Kedungpandan Gelar Sedekah Bumi, Pengajian Akbar Satukan Masyarakat

​Hasil gelar perkara menetapkan bahwa bukti yang terkumpul sudah memenuhi syarat untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Aparat langsung menyegel area pabrik dan menyita seluruh stok beras berlabel palsu tersebut. Penyitaan ini dilakukan guna mencegah penyebaran produk berbahaya lebih luas di pasar tradisional maupun swalayan

Rincian barang bukti yang di amankan :

  • Total Beras Fortifikasi : 2.236 kemasan (Total Berat.: 15.145 kg)
  • Estimasi Nilai Beras : Rp 280.182.500
  • Bahan Baku Kernel : 144 kemasan Vit B6 & 144 kemasan Vit B9
  • Mesin Milling (RMU) : 1 set Lamico (Estimasi Nilai: Rp4 Miliar)
  • Mesin Fortifikasi : 2 unit Masema (Estimasi Nilai: Rp300 Juta)

Penyelidikan mendalam menunjukkan PT UDS telah beroperasi menghasilkan beras bermasalah ini sejak pertengahan tahun. Sepanjang periode Maret hingga Agustus 2026, pabrik ini diperkirakan memproduksi sekitar 525 ton beras fortifikasi. Beras tersebut dijual ke pasaran dengan kisaran harga Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram.

Hot news

The Golden Generation, Sidoarjo Bidik 1.000 Poin & Juara Umum Porprov 2027

​Omzet fantastis didapatkan perusahaan dari praktik pencampuran beras biasa dengan kernel vitamin berharga murah. Dari total volume produksi selama enam bulan tersebut, potensi nilai ekonomis yang diraup PT UDS mencapai Rp14,175 miliar. Skema produksi melibatkan proses pencampuran, penggilingan, hingga pengemasan yang terorganisir rapi di kilang Deli Serdang.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, manajemen PT UDS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi ini mengancam pelaku usaha yang memanulasi mutu dan label barang dagangan. Para pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

​Langkah tegas Bareskrim Polri ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan Program Quick Wins Kapolri melalui Polisi Peduli Pangan. Pengawasan ketat akan terus dilancarkan ke berbagai daerah untuk menjamin kualitas bahan pokok. Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku industri yang mencoba bermain curang dengan bahan pangan pokok masyarakat.

​Penindakan terhadap kasus pemalsuan gizi beras oleh Satgas Pangan Polri dan Bapanas RI di PT UDS menjadi bukti nyata pentingnya transparansi industri pangan. Pengawasan publik serta penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan agar hak konsumen atas produk pangan bergizi, aman, dan jujur dapat terlindungi secara maksimal di seluruh wilayah Indonesia.

(Akbar/Humas)

IMG-20260327-WA0038