3 Orang Pengeroyokan Terciduk Satreskrim Polresta Sidoarjo, Diduga Kasus Kekerasan Remaja.

SIDOARJO — Kekerasan remaja di Buduran, Sidoarjo, menjadi perhatian setelah polisi mengungkap dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak berusia 15 tahun pada 30 September 2026. Polresta Sidoarjo menetapkan tiga laki-laki berinisial RPA (17), YA (19), dan FEW (21) sebagai tersangka. Kasus yang terjadi di depan warung Madura di Jalan Raya Buduran itu diduga berkaitan dengan persoalan antarkelompok. Polisi kini mendalami kronologi, peran setiap tersangka, dan barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Candra Putra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 01.14 WIB. Saat itu, korban berinisial RAID sedang membeli mi goreng di warung. Berdasarkan keterangan kepolisian, keberadaan atribut kelompok tertentu pada pakaian korban diduga menjadi salah satu pemicu interaksi dengan para tersangka. Situasi kemudian berubah menjadi dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka.

Menurut penjelasan polisi, korban diduga dihampiri dan dipaksa meninggalkan area warung. Setelah itu, korban disebut mengalami pemukulan dan penganiayaan yang diduga melibatkan senjata tajam. Polisi menyebut dua tersangka, RPA dan YA, diduga menyeret serta memukul korban. Sementara itu, FEW diduga menggunakan celurit panjang berwarna ungu yang menyebabkan luka pada bagian punggung dan kaki korban. Dugaan peran tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian.

Peristiwa itu juga menyisakan persoalan mengenai keamanan lingkungan pada malam hari dan perlindungan anak dari kekerasan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, pakaian korban dilaporkan terlepas sebelum korban ditinggalkan di lokasi. Meski demikian, informasi mengenai tindakan masing-masing orang perlu diperiksa berdasarkan keterangan saksi, rekaman kejadian, dan hasil pemeriksaan lain. Pemberitaan harus tetap menjaga martabat korban serta tidak menyebarkan informasi pribadi yang dapat mengungkap identitasnya sebagai anak.

Baca juga

Sertifikat Tanah Sudah Diterima, Ketua DPRD Pasuruan Ingatkan Warga

Polisi menyampaikan bahwa dugaan motif perkara berkaitan dengan persoalan solidaritas kelompok. Dalam materi penyidikan, peristiwa tersebut disebut memiliki hubungan dengan dugaan kekerasan yang sebelumnya dialami seorang teman tersangka oleh kelompok lain. Informasi itu menjadi salah satu hal yang didalami penyidik untuk memahami latar belakang kejadian. Namun, dugaan motif tidak dapat dijadikan kesimpulan akhir sebelum diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum.

3 Orang Pengeroyokan
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Polisi mendalami dugaan motif solidaritas kelompok, penggunaan celurit, barang bukti, dan penanganan hukum terhadap tiga tersangka

Konflik yang melibatkan kelompok dapat berkembang menjadi persoalan serius ketika solidaritas diartikan sebagai pembalasan terhadap pihak lain. Apabila dugaan dalam perkara ini terbukti, tindakan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dengan alasan membela teman atau mempertahankan nama kelompok. Penyelesaian perselisihan seharusnya mengutamakan dialog, pelaporan kepada pihak berwenang, dan langkah yang tidak membahayakan orang lain. Pencegahan perlu melibatkan keluarga, lingkungan pergaulan, sekolah, serta masyarakat.

Barang Bukti dan Rekaman Kejadian Diperiksa

Untuk mengungkap perkara, Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi menyebut celana pendek hitam dan sepasang sandal hitam milik korban ditemukan memiliki bekas sobekan yang diduga akibat benda tajam. Penyidik juga mengamankan sebuah flashdisk berisi rekaman video kejadian yang disebut berasal dari Yani, pemilik warung Madura. Rekaman tersebut dapat membantu pemeriksaan, sepanjang isi dan relevansinya dikonfirmasi melalui proses penyidikan.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi sebilah celurit panjang berwarna ungu, helm hitam yang disebut milik RPA, satu unit sepeda motor Honda PCX merah milik YA, serta jaket hitam, celana panjang hitam, dan kaus hitam yang disebut milik FEW. Penyidik perlu menguji keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan tindak pidana. Keterangan saksi, hasil pemeriksaan korban, rekaman video, dan bukti lain harus dinilai secara menyeluruh untuk membangun rangkaian fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hot news

Penguatan Forum CSR Satu Pintu Menjadi Solusi Taktis Pemkab Membangun Sidoarjo Lebih Baik

Polresta Sidoarjo menangkap RPA, YA, dan FEW pada Jumat, 16 Oktober 2026, setelah melakukan penyelidikan. Ketiganya kemudian dibawa ke Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara yang melibatkan korban anak membutuhkan perhatian terhadap kondisi korban, keamanan selama proses pemeriksaan, serta perlindungan identitasnya. Pendampingan yang sesuai juga penting agar korban dapat menyampaikan keterangan tanpa tekanan atau intimidasi.

Penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan yang akhirnya diterapkan harus mengikuti fakta perkara, unsur pidana yang terpenuhi, dan hasil proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

Kasus ini menegaskan pentingnya membangun lingkungan yang menolak kekerasan sebagai cara menyelesaikan konflik. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan video yang memperlihatkan kondisi korban secara tidak pantas atau mengungkap identitas anak. Penyebaran konten semacam itu berpotensi menambah beban psikologis korban dan mengganggu privasinya. Informasi mengenai perkembangan perkara sebaiknya merujuk pada keterangan resmi yang dapat diverifikasi, bukan spekulasi di media sosial.

Kesimpulannya, pengungkapan dugaan pengeroyokan di Buduran tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menjadi pengingat tentang pentingnya perlindungan anak dan pencegahan konflik kelompok. Polisi perlu mengusut perkara secara profesional, memeriksa seluruh alat bukti, serta memastikan hak korban terlindungi. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah harus tetap berlaku bagi para tersangka sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Solidaritas seharusnya memperkuat kepedulian, bukan menjadi alasan untuk melukai orang lain.

(Akbar / Humas)

IMG-20260327-WA0038