PASURUAN, POJOKKASUS.COM – Sertifikat tanah PTSL 2026 di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mulai dibagikan kepada masyarakat. Sebanyak 384 sertifikat tahap pertama diserahkan melalui kegiatan pengambilan sertifikat yang digelar Pemerintah Desa Winong di Balai Desa Winong, Selasa (20/10/2026) malam.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah desa membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), warga mendapatkan kemudahan dalam proses administrasi pertanahan dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan pengurusan melalui jalur reguler.
Kepala Desa Winong, Amirul Mukminin, menyampaikan rasa syukur atas selesainya 384 sertifikat pada tahap pertama. Ia juga mengapresiasi kerja sama panitia PTSL, masyarakat, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan yang mendukung proses pengurusan hingga sertifikat siap diserahkan.
“Alhamdulillah, doa panjenengan dan yang selama ini menunggu surat ini, akhirnya sudah jadi dan bisa dibagikan hari ini,” tutur Amirul dalam sambutannya.

Baca juga :
Kapolres Pasuruan Perkuat Sinergi Tani Berantas Penyelewengan Pangan
Amirul menjelaskan bahwa pemerintah desa mendorong masyarakat memanfaatkan program PTSL karena memberikan kemudahan dalam memperoleh sertifikat tanah. Menurutnya, pengurusan melalui jalur reguler membutuhkan biaya lebih besar dan waktu yang relatif panjang.
Karena itu, pemerintah desa mengajak warga melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar proses pengajuan sertifikat berjalan lancar.
“Sekarang bisa diringankan. Yang penting mengumpulkan persyaratan lengkap dan berkasnya juga lengkap,” ungkapnya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya panitia PTSL yang membantu menghubungkan masyarakat dengan BPN Kabupaten Pasuruan.
Amirul juga mengingatkan para penerima agar menjaga sertifikat dengan baik. Ia menilai dokumen tersebut memiliki arti penting karena menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah yang harus dilindungi.
“Mudah-mudahan sertifikat ini betul-betul dijaga dengan baik. Jangan sampai hilang. Tolong diperhatikan,” pesannya.
Sementara itu, perwakilan BPN Kabupaten Pasuruan, Tri Wibowo, S.ST., M.Si., menyampaikan pesan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan kepada masyarakat penerima sertifikat.
Tri menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen bukti hak yang memiliki kekuatan hukum. Karena itu, masyarakat harus menyimpan dokumen tersebut dengan aman serta menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia meminta setiap penerima memeriksa sertifikat sebelum meninggalkan lokasi pembagian. Pemeriksaan meliputi kesesuaian nama pemegang hak, tanggal lahir, serta gambar dan data bidang tanah.
Menurut Tri, ketidaksesuaian identitas dalam sertifikat dengan KTP maupun Kartu Keluarga (KK) dapat menimbulkan persoalan ketika masyarakat menggunakan dokumen tersebut untuk keperluan administrasi pertanahan.
“Kalau ada perbedaan atau kesalahan, baik terkait objek maupun subjeknya, tolong disampaikan kepada panitia. Jangan diubah sendiri karena ada mekanisme untuk melakukan perbaikan,” jelas Tri.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak menganggap remeh risiko kehilangan sertifikat. Sebab, proses penerbitan sertifikat pengganti membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari laporan kehilangan kepada kepolisian, pengumuman selama 30 hari, hingga proses sumpah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sertifikat Tanah Harus Dimanfaatkan Secara Bijak
Dalam kesempatan tersebut, Tri Wibowo turut mengingatkan masyarakat agar menggunakan sertifikat tanah secara bijaksana. Menurutnya, pemilik boleh menjadikan sertifikat sebagai agunan untuk mendukung kegiatan usaha produktif.
Namun, ia mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan sertifikat untuk memenuhi kebutuhan konsumtif yang berpotensi menimbulkan persoalan keuangan di kemudian hari.
“Kalau memang mau disekolahkan, silakan, tidak masalah bagi kami. Yang penting jangan konsumtif. Sertifikat ini boleh dijaminkan dalam rangka usaha, bukan untuk konsumtif. Kalau tidak bisa mengembalikan, risikonya tanah bisa disita,” tegasnya.
Terkait mekanisme pengambilan, pemerintah desa sebelumnya meminta warga membawa surat undangan dan KTP asli serta hadir secara langsung. Bagi penerima yang berhalangan hadir, Tri menjelaskan bahwa pengambilan sertifikat dapat diwakilkan melalui surat kuasa yang diketahui Kepala Desa Winong.
Penyerahan 384 sertifikat tahap pertama menjadi salah satu capaian pelaksanaan program PTSL 2026 di Desa Winong. Pemerintah desa berharap proses selanjutnya berjalan lancar sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Program ini tidak hanya membantu masyarakat melengkapi dokumen administrasi pertanahan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah melalui sertifikat resmi.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya memastikan kebenaran data saat menerima sertifikat, tetapi juga menjaga keamanan dokumen dan mempertimbangkan secara matang setiap keputusan yang berkaitan dengan pemanfaatannya.
Dengan penyerahan tahap pertama ini, pemerintah desa berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah semakin meningkat. Sertifikat bukan sekadar lembar dokumen, melainkan bukti hak yang memiliki nilai penting bagi perlindungan aset dan kepastian hukum keluarga. (D2Y/RED)



















