Dua Tersangka Pengedar Sabu Senilai 126 juta Di Bekuk Polres Mojokerto

MOJOKERTO, pojokkasus.com — Dua Tersangka Pengedar Sabu Senilai 126 juta di gelandang Polda Jatim di Mako Polres Mojokerto saat pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto di sebuah gudang rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam hal tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni IF (31) dan RKH (39) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Dua Tersangka Pengedar

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 84,3 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa klip plastik, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, SH, SIK, M.Si. Melalui Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko.

Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 84,3 gram senilai 126 juta, kata AKP Eriek, Senin (9/3/26).

Ia juga mengatakan saat ini masih mendalami pemeriksaan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian.

Diketahui, narkotika tersebut diduga berasal dari seseorang dengan inisial “C” yang saat ini berstatus DPO. (SriH)