Pasuruan, pojokkasus.com – Mediasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pejalan kaki dengan bus pemerintah Kabupaten Jember berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Proses mediasi yang difasilitasi aparat dan pemerintah desa tersebut berlangsung di Balai Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan mediasi dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan dihadiri unsur pemerintah desa, aparat keamanan, keluarga korban, sopir bus, serta perwakilan instansi terkait.
Pertemuan itu digelar untuk mencari solusi atas kecelakaan yang terjadi pada 8 Mei 2026 di Jalan By Pass Gempol dan mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Dalam forum tersebut, para pihak menyampaikan keterangan masing-masing sebelum akhirnya mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian bersama bermaterai.
Kesepakatan itu juga diketahui oleh Kepala Desa Legok sebagai bentuk penguatan administrasi dan tanggung jawab para pihak.
Proses Mediasi Libatkan Pemerintah Desa dan Aparat
Mediasi dihadiri oleh
– Kasi Pemerintahan Muhaimin Sany
– Kasi Pelayanan
Muhammad Adnan
– Kepala Wilayah Dusun Legok Abdul Mukafi,
– Bhabinkamtibmas Aipda Ganda Santosa
– Babinsa Sertu M. Mukhlas
serta sejumlah pihak yang memiliki hubungan langsung dengan perkara tersebut.
Dari pihak pertama hadir Irwanto selaku sopir bus pemerintah Kabupaten Jember. Sementara pihak kedua diwakili Vina Nur Aisyah, adik korban atas nama Jaenuri. Turut hadir pula beberapa anggota keluarga dan perwakilan instansi terkait yang ikut menyaksikan jalannya mediasi.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dari perwakilan Pemerintah Desa Legok, dilanjutkan penyampaian dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Bupati Subandi Percepat Infrastruktur dan Atasi Banjir Sidoarjo
Setelah itu, kedua belah pihak memberikan klarifikasi mengenai peristiwa kecelakaan yang terjadi. Forum kemudian membahas bentuk penyelesaian yang dianggap adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
Korban Masih Jalani Perawatan Lanjutan
Berdasarkan fakta yang disampaikan dalam mediasi, korban mengalami luka berat akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Setelah kejadian, korban menjalani perawatan intensif di RS Notopuro Sidoarjo selama lebih dari 30 hari.
Biaya perawatan selama masa penanganan awal diketahui telah mendapat perlindungan dari Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.
Namun, korban masih memerlukan pengobatan lanjutan sehingga hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Bangil.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan bantuan biaya pengobatan yang disepakati oleh kedua belah pihak selama proses mediasi berlangsung.
Kesepakatan Damai dan Bantuan Pengobatan Rp50 Juta
Hasil mediasi menyebutkan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai melalui jalur musyawarah. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani para pihak, saksi-saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Legok.
Dalam kesepakatan tersebut, Irwanto selaku pihak pertama menyatakan kesediaannya membantu biaya pengobatan korban secara bertahap dengan total nilai Rp50 juta. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak kecelakaan yang dialami korban.
Setelah isi kesepakatan dibacakan, seluruh pihak yang hadir menandatangani dokumen tersebut. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bantuan biaya pengobatan sesuai hasil kesepakatan bersama.
Bupati Subandi Percepat Infrastruktur dan Atasi Banjir Sidoarjo
Mediasi yang berlangsung di Balai Desa Legok itu berjalan aman, lancar, dan kondusif hingga selesai. Penyelesaian melalui musyawarah ini menunjukkan pentingnya komunikasi dan pendekatan kekeluargaan dalam menangani persoalan sosial di masyarakat.
Selain memberikan kepastian bagi korban dan keluarga, kesepakatan tersebut juga diharapkan dapat menjaga hubungan baik antarwarga serta menjadi contoh penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog dan tanggung jawab bersama. (D2y/tim)







